MARTAPURA - Rapat Koordinasi Tanggap darurat dan pencegahan Karhutla wilayah Kalimantan Selatan dihadiri Kapolres Banjar, Dandim 1006/Bjr dan Kajari serta Kepala BPBD Banjar dan Para Perwira Polres Banjar dan instansi terkait.
Rakor karhutla melalui Vicon tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Riyan R.Djajadi didampingi Danrem 101/Ant Brigjen TNI Ari Ariyanto dan Sekda Prov Roy Rizali Anwar Yang berlangsung di Markas Polda Kal-Sel.Kamis malam (27/7/23) pukul 20.30
Beberapa arahan dan penekanan serta perhatian khusus oleh Presiden RI Joko Widodo Terkait karhutla disampaikan langsung kepada jajaran TNI dan Polri Juga BPBD Pemerintah.
Pemerintah Provinsi Kal-Sel mengambil langkah kebijakan berkomitmen untuk sesegera mungkin menindaklanjuti perintah Presiden.
Yaitu secara terpadu TNI dan Polri serta Pemerintah daerah instansi terkait , mengiatkan patroli Karhutla khususnya daerah lokasi yang rawan terjadinya kebakaran.
Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan.
Serta mengupayakan penegakan hukum pidana bagi siapa saja melanggar hukum khususnya di Kebakaran hutan dan lahan.
Menjatuhkan sanksi hukum maksimum sesuai ketentuan perundangan - undangan atas pembiaran dan persekongkolan yang melibatkan anggota kepolisian.
Dalam Rakor Karhutla tersebut juga diambil langkah - langkah kebijakan pemerintah Provinsi Kalimantan selatan
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Diantaranya, perlu adanya kesiapan kelengkapan alat sarana untuk mendukung koordinasi dilapangan sangat membantu sekali penanganan Karhutla
Kemudian kita didukung Helikopter Bombing 2 unit dan juga helikopter pantau patroli jika terjadi kabut asap yang signifikan kemungkinan besar pemerintah akan menambah kembali armada udara tersebut.
Para Komandan satuan Polres dan Kodim serta BPBD instansi terkait lakukan patroli terpadu Karhutla dengan mengedepankan persuasif juga sosialisasi kepada masyarakat.
Tindak tegas para pelaku pembakar hutan dengan segaja baik perusahaan tertentu yang memiliki lahan membakar untuk kepentingan perusahaan.
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla ) mari kita ciptakan kondisi Karhutla menjadi tanggungannya bersama berupaya agar wilayah kita tetap terjaga dari Karhutla.(pendim1006).